MATARAM-Kejari Mataram telah turun mendampingi penyaluran program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Mataram. Mereka menemukan ada selisih harga di item barang dengan RAB yang ada. ”Memang kita temukan selisih harga sembako yang diadakan pada program JPS di Kota Mataram,” kata Kajari Mataram Yusuf, Minggu (17/5).
Pada perencanaannya, per kepala keluarga mendapat jatah Rp 250 ribu. Tetapi, sembako yang diadakan itu harga keseluruhannya tidak mencapai Rp 250 ribu sesuai dengan RAB yang ada. ”Malah kurang dari Rp 200 ribu,” bebernya.
Kendati demikian, jaksa belum menyelidiki lebih dalam terkait dengan temuan tersebut. Karena, program itu masih berjalan. ”Tunggu selesai dulu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, unsur merugikan negaranya juga perlu dibuktikan. Untuk itu, perlu diaudit terlebih dahulu. ”Itu nanti dari BPKP yang audit. Kami mendampinginya di soal administrasi pada pengadaan dan penyaluran,” imbuhnya.
Tetapi, pihak jaksa sudah meminta pihak penyedia untuk memperbaikinya. Dia menyarankan agar seluruh anggaran Rp 250 ribu itu dibelanjakan habis untuk memenuhi sembako masyarakat. “Kita baru menyarankan agar anggarannya dipergunakan dengan tepat dan dibelanjakan habis untuk peruntukan masyarakat,” kata dia.
Selain adanya selisih harga, jaksa juga menemukan adanya sembako yang tidak berkualitas. Seperti, adanya telur busuk dan mi instan yang kedaluarsa. ”Kita sudah rekomendasikan untuk segera diganti,” bebernya.
Khusus di Kota Mataram pengadaan sembakonya terfokus di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, di Dinas Sosial. ”Hal itu dilakukan agar penggunaan anggarannya lebih terkontrol,” jelasnya.
Berbeda dengan pengadaan item barang di JPS Gemilang. Pengadaannya dipecah di beberapa OPD. ”Masing-masing OPD diberikan tanggung jawab untuk mengadakan item barang. Kalau seperti itu, tak terfokus pemantauan penggunaan anggarannya,” bebernya.
”Pengadaan barang harus real melalui satu pintu agar bisa dipantau jika ada selisih harga, bisa diukur dimana perbedaan harganya,” ujarnya.
Dia meminta kepada para pengadaan agar kesalahan itu harus diperbaiki. Jangan sampai merugikan masyarakat. ”Kita minta agar pembagian tahap kedua lebih baik lagi dan menjalankan rekomendasi jaksa,” tegasnya. (arl/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post Online