Sebelumnya, Sekdes dan Inspektorat pernah dipanggil. Hanya saja, mereka meminta waktu untuk pemanggilannya. ”Makanya kita panggil lagi pekan ini,” ungkapnya.
Dia belum memastikan apakah Sekdes dan Inspektorat hadir pekan ini. ”Yang pasti tetap kita upayakan untuk memintai keterangannya,” jelasnya.
Keterangan dari Inspektorat sangat diperlukan. Langkah itu untuk mengetahui informasi. ”Apakah Inspektorat telah menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak desa atau tidak,” ujarnya.
Jika ada, jenis LPJ-nya seperti apa. Saat ini, jaksa baru mengantongi adanya laporan tidak adanya LPJ yang diserahkan pihak Desa Sesait ke Inspektorat. ”Kita perlu gali di LPJ-nya,” kata Yusuf.
Selain itu, jaksa juga ingin memastikan apakah dalam pembahasan APBDes murni dan perubahan tahun 2019 sudah sesuai atau tidak. Apakah ada evaluasi setelah penggunaan ABPDes. ”Semua bakal dipertanyakan,” ujarnya.
Diusutnya kasus tersebut berawal dari tidak dilaporkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dana desa tahun 2019. Baik ke Camat Kayangan maupun melalui sistem keuangan desa (Siskeudes). Akibatnya, anggaran dana desa di Sesait tahun 2020 tersendat.
Diketahui, berdasarkan pembahasannya saat evaluasi bersama BPD, November 2019 lalu ditemukan beberapa persoalan. Diantaranya, penggunaaan anggaran untuk rehabilitasi kantor desa yang tidak selesai senilai Rp 185 juta .
Tak hanya itu, proyek jalan sejumlah Rp 18,28 juta tidak jelas pelaporannya. Ditambah lagi, proyek pengerasan jalan lingkungan Rp 102,75 juta juga tak dilaporkan.
Perayaan HUT desa menghabiskan Rp 103,73 juta juga menjadi sorotan. Karena tidak jelas penggunaannya.
Begitu juga program lain seperti, rehabilitasi rumah adat Rp 642,9 juta, pembinan lembaga adat Rp 17,34 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 339,3 juta, dan peningkatan produksi peternakan Rp 37,96 juta diduga tidak jelas penggunaannya.
Pada 2019, Desa Desa Sesait mengelola dana desa sebesar Rp 2,45 miliar. Hal itu bersumber dari ADD sebesar Rp 1,433 miliar, dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Rp 235,15 juta. (arl/r2) Editor : Administrator