Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selundupkan Sabu ke NTB, Warga Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup

Administrator • Jumat, 11 September 2020 | 12:08 WIB
DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP: Dua terdakwa Riko Setiawan (kanan) dan Ferry Firmansyah dikawal tim BNN NTB usai ditangkap, beberapa waktu lalu.( HARLI/LOMBOK POST)
DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP: Dua terdakwa Riko Setiawan (kanan) dan Ferry Firmansyah dikawal tim BNN NTB usai ditangkap, beberapa waktu lalu.( HARLI/LOMBOK POST)
MATARAM-Penyelundup sabu seberat 1,9 kilogram, Ricco Setiawan alias Riko dan Ferry Firmansyah telah dijatuhkan hukuman, pekan lalu. Mereka divonis  penjara seumur hidup. ”Ya, vonisnya hukuman penjara seumur hidup,” kata Juru Bicara PN Mataram Fathur Rauzi,  (9/9) lalu.

Mereka terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Vonis yang ditetapkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ”Hakim sependapat dengan dakwaan JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa mereka dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dakwaan primernya pasal 114 terbukti,” ungkapnya.

Dari pertimbangan majelis hakim ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa. Diantaranya, mereka adalah seorang residivis. ”Pernah dihukum dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Tak hanya itu, barang buktinya cukup besar. Hal itu bisa merusak generasi anak bangsa. ”Barang buktinya itu 1,9 kilogram,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Ozi itu mengatakan, atas putusan tersebut Ferry tidak melakukan upaya hukum.  Artinya, vonis yang sudah dijatuhkan kepadanya dinyatakan inkrah.  ”Sudah lewat masa untuk menyatakan banding,” ujarnya.

Sedangkan Riko sudah resmi menyatakan banding. Sekarang majelis hakim tinggal menunggu kontra memori bandingnya. ”Kita sudah terima pernyataan bandingnya Riko,”  terangnya.

Diketahui, Riko asal Aceh menyelundupkan sabu seberat 1,977 kilogram. Sabu tersebut akan dikirim ke penerima Fery, asal Sumbawa.

Riko berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara. Dia menyembunyikan sabu di dalam kopernya.

Lalu menginap di hotel kawasan Senggigi. Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB yang sudah mendapatkan informasi tak ingin kecolongan. Mereka berhasil diringkus saat akan melakukan transaksi di depan Hotel Aruna Senggigi, Januari silam.  (arl/r2)

  Editor : Administrator
#Hukuman Seumur Hidup #pn mataram #Narkoba