”Sebenarnya, Yek Husin ini bukan mencuri, tetapi ingin mengambil mobilnya yang disewa seorang perempuan berinisial NHD,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (3/10).
Amuk massa terhadap Yek Husin itu sempat viral di media sosial. Namun setelah diusut, ternyata Harman hanya sebagai penerima gadai mobil Toyota Avanza dari NHD sebesar Rp 40 juta. ”Si NHD ini menyewa mobil dari Yek Husin dan digadaikan ke Harman,” terang Kadek Adi.
Saat Yek Husin mengambil mobilnya itu, Harman meneriakinya sebagai maling. Hal itu memancing emosi warga dan langsung menghakimi Yek Husin. ”Namun saat itu Yek Husin berhasil diselamatkan oleh polisi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, ternyata mobil tersebut atas nama Yek Husin. Harman menerima gadai tanpa disertai bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). ”Sehingga Yek Husin sempat melaporkan balik Harman,” kata Kadek Adi.
Namun setelah mediasi, Yek Husin sepakat mencabut laporannya. ”Mereka sudah kita damaikan. Dan sepakat untuk menandatangani surat kesepakatan perdamaian,” ujarnya.
Kadek Adi mengatakan, proses hukum bukanlah akhir penyelesaian. Jika memang bisa berdamai, mengapa harus diproses hukum. ”Kalau dalam istilah hukumnya perdamaian ini disebut restoratif justice,” jelasnya.
Artinya, langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan tercapainya keadilan bagi seluruh pihak. ”Restoratif justice sekarang sudah mulai dijalankan dalam proses hukum pidana,” ujarnya.
Sampai saat ini, Tim Puma masih memburu NHD. Perempuan asal Desa Tegal Maja, Tanjung, Lombok Utara, itu diduga telah banyak melakukan penipuan. ”Modusnya sama, yaitu meminjam mobil lalu digadaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Yek Husin mengatakan, peristiwa hingga dia menjadi korban amukan massa hanya kesalahpahaman. Dia menyadari Harman melakukan itu karena tidak mengetahui duduk persoalan. ”Harman juga korban penipuan. Jadi, supaya kasus ini tidak berlarut, saya memilih berdamai,” kata Yek Husin.
Melalui publikasi media, Yek Husin berharap bisa memperbaiki nama baiknya. Dirinya bukanlah seorang pencuri. ”Ini bukan hanya berdampak pada saya sendiri. Tetapi, ini berdampak pada keluarga saya. Sekarang publik sudah mengetahui kalau saya bukan seorang pencuri,” ujarnya.
Harman mengaku bersalah telah menuduh Yek Husin tanpa dasar yang kuat sehingga menjadi korban amukan massa. ”Ini hanya miskomunikasi. Saya berterima kasih kepada Yek Husin sudah mau memaafkan saya,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator