Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dipercaya Pegang Kunci Toko Malah Curi Barang Dagangan

Administrator • Rabu, 23 Desember 2020 | 22:44 WIB
DIBORGOL: Terduga pelaku pencurian berinisial MP alias Jayen (telanjang dada) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, Sabtu (26/11) lalu. (Harli/Lombok Post)
DIBORGOL: Terduga pelaku pencurian berinisial MP alias Jayen (telanjang dada) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, Sabtu (26/11) lalu. (Harli/Lombok Post)

MATARAM-Polisi menangkap seorang penjaga toko di Ampenan berinisial KA alias Yong. Pria 28 tahun tersebut diduga telah mencuri beberapa barang di toko alat musik tempat kerjanya. “Beberapa alat musik dicurinya,” kata Kanitreskrim Polsek Ampenan Ipda Rusdi Hamid, Senin  (21/12).


Perbuatan Yong terungkap berawal ketika sang pemilik datang ke took dan mengecek barang-barang yang dijual. ”Saat ini ditemukan ada enam barang yang hilang,” kata Rusdi pada wartawan.


Mengetahui itu, pemilik toko melapor ke Polsek Ampenan. Polisi turun melakukan olah TKP. ”Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke Yong,” ungkapnya.


Yong ditangkap di rumahnya di wilayah Ampenan, Kamis (17/12) lalu. Tanpa perlawanan. ”Hanya dia yang memegang kunci toko, sehingga kuat dugaan pelakunya adalah Yong,” jelas Rusdi.


Hasil interogasi, Yong mengambil berbagai macam barang. Di antaranya efek gitar; pengeras suara, mixer, gitar akustik, dan enam gitar standar. ”Kerugian korban mencapai Rp 30 juta,” sebutnya.


Yong beraksi cukup rapi. Dia mengambil barang secara berkala. Sehari, dia mengambil satu hingga dua barang. “Sehingga tidak ada kecurigaan dari korban,” jelasnya.


Barang hasil curiannya sebagian sudah digadai. Sementara yang belum dijual dititip di rumah temannya. ”Barang bukti berhasil kita sita,” kata Rusdi.


Sementara itu, Yong mengaku melakukan tindakan pencurian karena terdesak kebutuhan. Dia butuh biaya pengobatan adik kandungnya yang sedang sakit.


Tetapi dalihnya tidak kuat. Sebab, dia mengambil barang curian itu secara berkala.


Akibat perbuatannya, Yong dijerat pasal 362 KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. (arl/r1) 

Editor : Administrator
#Curi alat musik #Curat #Pencurian #Polsek Ampenan #Toko alat musik