”Putusan BANI itu tidak memengaruhi proses penyelidikan. Kita jalan terus,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Kamis (21/1).
Menurutnya, sengketa itu ranahnya mengenai persoalan kontrak. Sementara penyelidikan yang dilakukan polisi mengenai adanya dugaan perbuatan pidana. ”Jelas berbeda konteksnya. Walaupun rekanan menang pada sengketa itu,” ujarnya.
Proyek Dermaga Senggigi dilaksanakan 2019. Data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), pos anggaran proyek itu berada di Dinas Perhubungan Lobar melalui dana alokasi khusus (DAK). Total anggarannya Rp 8,74 miliar.
CV Cipta Anugerah Pratama memenangkan tender dengan harga penawaran Rp 8,3 miliar. Namun, pekerjaan proyek tersebut tidak tepat waktu. Bahkan ditemukan deviasi minus dan proyek tersebut molor hingga batas waktu kontrak. Sehingga pejabat pembuat komitmen (PPK) memutus kontrak.
Progres pembangunannya hanya 60 persen dan anggaran sudah dicairkan 50 persen. Namun rekanan mengklaim pembangunannya sudah mencapai 80 persen.
Proyek tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditemukan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1,4 miliar.
Ekawana mengatakan, setelah adanya putusan BANI tersebut, pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. ”Semuanya bakal kita panggil,” jelasnya.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. ”Tunggu saja seperti apa nanti hasil pemeriksaannya,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator