Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekanan Proyek Benih Jagung Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Administrator • Kamis, 15 April 2021 | 14:59 WIB
SIAPKAN PENANGGUHAN PENAHANAN: Tersangka korupsi benih jagung tahun 2017 berinisial LIH, usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (12/4/2021) lalu. (Harli/Lombok Post)
SIAPKAN PENANGGUHAN PENAHANAN: Tersangka korupsi benih jagung tahun 2017 berinisial LIH, usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (12/4/2021) lalu. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Direktur PT WBS berinisial LIH bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan dirinya ke Kejati NTB. Dia berharap tidak ditahan atau bisa menjadi tahanan kota. ”Kami sedang susun surat untuk meminta penangguhan penahanan,” kata Ainuddin, penasihat hukum LIH, Rabu (14/4/2021).

Diketahui, LIH bersama mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB berinisial HF dan pejabat pembuat komitmen berinisial IWW ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Senin (12/4/2021) lalu. Secara hukum, penahanan memang menjadi kewenangan penyidik.

Ainuddin menghargai keputusan Kejati NTB. Namun, dia masih bertanya, apakah tidak ada kebijakan lain agar kliennya tidak ditahan. Karena selama ini, LIH sudah cukup kooperatif. “Dalam pemeriksaan tidak berbelit-belit. Tidak menyulitkan penyidik,” sebutnya.

LIH juga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, LIH tidak pernah berbuat macam-macam. ”Klien saya selalu kooperatif,” protesnya.

Diketahui,  berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian negaranya mencapai Rp 15,42 miliar. Tahap pertama yang dikerjakan PT SAM memunculkan kerugian negara Rp 8,42 miliar dan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS potensi kerugian negaranya mencapai Rp 7 miliar.

Ainuddin berharap Kejati NTB bisa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. ”Mudahan bisa dikabulkan,” harapnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #Proyek Jagung