Diketahui, LIH bersama mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB berinisial HF dan pejabat pembuat komitmen berinisial IWW ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Senin (12/4/2021) lalu. Secara hukum, penahanan memang menjadi kewenangan penyidik.
Ainuddin menghargai keputusan Kejati NTB. Namun, dia masih bertanya, apakah tidak ada kebijakan lain agar kliennya tidak ditahan. Karena selama ini, LIH sudah cukup kooperatif. “Dalam pemeriksaan tidak berbelit-belit. Tidak menyulitkan penyidik,” sebutnya.
LIH juga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, LIH tidak pernah berbuat macam-macam. ”Klien saya selalu kooperatif,” protesnya.
Diketahui, berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian negaranya mencapai Rp 15,42 miliar. Tahap pertama yang dikerjakan PT SAM memunculkan kerugian negara Rp 8,42 miliar dan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS potensi kerugian negaranya mencapai Rp 7 miliar.
Ainuddin berharap Kejati NTB bisa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. ”Mudahan bisa dikabulkan,” harapnya. (arl/r1) Editor : Administrator