Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Sambelia Lepas dari Tuntutan Hukum

Administrator • Sabtu, 7 Agustus 2021 | 10:40 WIB
LEPAS DEMI HUKUM: Terdakwa korupsi pembangunan Pasar Sambelia, Lotim, L Muliadi (kanan) dan H Husnan (paling kiri) berkoordinasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
LEPAS DEMI HUKUM: Terdakwa korupsi pembangunan Pasar Sambelia, Lotim, L Muliadi (kanan) dan H Husnan (paling kiri) berkoordinasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Dua terdakwa korupsi pembangunan Pasar Sambelia, Lombok Timur (Lotim), L Muliadi dan H Husnan sedikit lega. Hakim tingkat banding yang diketuai Nyoman Gede Wirya dan dua hakim anggota I Gede Komang Ady Natha serta Sutrisno membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Sebelumnya majelis hakim PN Tipikor Mataram menyatakan mantan kepala Dinas PUPR Lotim dan direktur PT Prame Sacre itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim PN Tipikor Mataram memvonisnya berdasarkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian majelis hakim di tingkat banding menyatakan, kedua terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran administrasi.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB juga memutuskan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging. "Memang majelis hakim tingkat banding memutuskan tindakan terdakwa ontslag," kata Juru Bicara PN Tipikor Mataram Abadi, Jumat (6/8).

Namun vonis vonis majelis hakim PT NTB itu belum inkrah. Kejari Lotim sudah mengajukan kasasi. ”Pernyataan dan memori kasasi dari jaksa sudah kita terima,” kata Abadi.

Kasasi yang diajukan jaksa sudah diberitahukan ke terdakwa dan penasihat hukumnya. Saat ini, tinggal menunggu berkas kontra memori kasasi dari terdakwa. ”Kita tunggu berkas kontra memori kasasinya,” kata pria yang juga menjadi hakim ad hoc di PN Tipikor Mataram itu.

Mekanismenya, setelah berkas memori kasasi maupun kontra memori kasasi diterima, pihaknya segera mengirimnya ke Mahkamah Agung (MA). ”Tunggu berkasnya lengkap dulu baru kita kirim ke MA,” terangnya.

Diketahui, Pasar Sambelia dibangun tahun 2015 menggunakan APBD Lotim. CV Prame Sacre menjadi pemenang tender dengan harga penawaran Rp 1,9 miliar.

Pada proyek tersebut ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang dijalankan rekanan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negaranya mencapai Rp 241,1 miliar. (arl/r1) Editor : Administrator
#Pasar Sambelia #Korupsi #PN Tipikor Mataram