Saat ini tim masih turun melakukan audit. Dimungkinkan dalam waktu dekat kerugian negara dalam kasus tersebut sudah disimpulkan. ”Tunggu saja hasilnya nanti,” katanya.
Setelah audit kerugian negara final, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. ”Kerugian negara masuk dalam unsur korupsi. Jadi kita harus pastikan kerugian negaranya terpenuhi dulu baru gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” kata dia.
Pagu anggaran proyek tersebut Rp 39,63 miliar. Sebanyak 35 perusahaan yang mengikuti tender. Hasilnya, tender dimenangkan PT Gunakarya Nusantara asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), dengan harga penawaran Rp 38,1 miliar.
Perusahaan tersebut sudah menerima uang muka 20 persen atau setara Rp 7 miliar. Kendati demikian, tidak ada terlihat hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan. ”Pembayaran uang muka itu menjadi salah satu item auditnya,” kata Irwan.
Penyidik belum memastikan apakah seluruh uang yang sudah dicairkan Pemkab Lotim menjadi kerugian negaranya. Karena dalam pelaksanaan proyek tersebut, perusahaan tersebut juga pernah dikenakan denda Rp 2 miliar sebelum pemutusan kontrak. ”Semua yang berkaitan dengan proyek kita audit,” kata dia.
Irwan mengatakan, pemberkasan dari pemeriksaan saksi sudah selesai. Termasuk mantan bupati Lotim periode 2013-2018 Ali Bin Dachlan, kadis PU Lombok Timur selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. ”Saksi sudah semua diperiksa,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator