Kedua terdakwa menjalani sidang vonis terpisah. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (23/9), kedua terdakwa dinyatakan terbukti membunuh warga Sekarbela Hayatul Ulum.
Mereka divonis berdasarkan pasal 340 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pada dakwaan jaksa terbukti.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya. Serta menghilangkan nyawa seseorang.
Kedua terdakwa membunuh Ulum karena dendam sepeda motornya digadai. Mereka juga marah lantaran dilaporkan menjadi pengedar narkoba pada salah satu tokoh masyarakat. Sehingga, Bahrain mendapatkan teguran dari tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 Wita Sabtu, 28 November 2020, Ulum sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya melewati Jalan Sultan Kaharudin. Dia mengendarai sepeda motor gadai merek Yamaha Jupiter Z.
Tanpa disadari, Ulum dibuntuti dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Diduga dua pria tersebut adalah Bahrain dan Ilham.
Sesampainya di depan Masjid Nurul A’la, Ulum menabrak mobil yang hendak berputar balik. Ulum pun terjatuh.
Nah, Bahrain yang dibonceng turun dari motor dan menusuk korban yang terjatuh menggunakan pisau berukuran 11,5 centimeter pada bagian dada kiri.
Ulum sempat terbangun dan dibonceng seorang temannya untuk dibawa ke rumah sakit. Saat di perjalanan, Ulum terjatuh dari sepeda motor dan dinyatakan meninggal karena pendarahan.
Keterangan saksi ahli, penyebab korban meninggal adalah pendarahan berat karena luka tusuk sedalam 6 centimeter yang menembus tulang rusuk dinding dada sebelah kiri dan menembus paru-paru.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Taufiq Ismail mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara. Kendati demikian, pihaknya belum menentukan sikap. "Kita masih pikir-pikir apakah banding atau tidak," kata Taufiq. (arl/r1) Editor : Administrator