Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah Jalan Terus

Administrator • Senin, 4 Oktober 2021 | 11:12 WIB
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. (harli/lombok post)
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. (harli/lombok post)
MATARAM-Direktur Utama Bank NTB Syariah H Kukuh Raharjo mendorong Polda NTB menuntaskan dugaan penggelapan dana nasabah. Dalam keterangan pers-nya, dia mendukung upaya penyidik membongkar kasus tersebut.

Sebelumnya kasus tersebut sedikit tersendat penanganannya lantaran terlapor PS (inisial, Red), mantan supervisor kredit non tunai Bank NTB Syariah sakit. Tetapi hal itu tidak menghalangi proses penyidikan. ”Kasus ini masih terus berlanjut. Walaupun terlapor sakit,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Minggu (3/10).

Kasus tersebut sudah ditingkatkan penanganannya ke penyidikan. Artinya penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut. ”Tinggal kita perkuat saja bukti-bukti yang sudah kita dapatkan,” kata dia.

Penyidik Polda NTB sudah berkoordinasi dengan dokter independen untuk mengecek kesehatan terlapor. Apakah memang benar-benar sakit atau tidak. ”Dalam waktu dekat kita akan periksa kesehatannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor independen untuk melakukan audit kerugian dari pihak bank. Karena audit internal dari Sistem Pengendali Internal (SPI) Bank NTB Syariah sebelumnya tidak menemukan adanya kerugian. ”Materi untuk permintaan audit-nya masih kita susun sebagai bahan auditor yang kita tunjuk dalam menentukan kerugian bank,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, muncul adanya kerugian mencapai Rp 10 miliar lebih. Atas dasar itulah polisi mendalami laporan tersebut dan penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam kasus tersebut pihak Bank NTB Syariah melaporkan mantan supervisor kredit non tunai berinisial PS. Munculnya temuan itu setelah PS dimutasi. Modusnya, mengendapkan uang nasabah yang melakukan transaksi. Cara  itu berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2020.

Uang yang dikirim nasabah tidak dikirim langsung ke nasabah tujuan. Malah diendapkan dan dikirim ke tiga rekening lain milik bawahannya. Terlapor bakal mengirim uang yang ditransfer nasabah setelah melakukan komplain.

Ekawana menjelaskan, dari temuan awal ada 440 nasabah yang menjadi korban. “Itu nantinya perlu kita periksa juga,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Bank NTB #Dana Nasabah