Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Kadistanbun NTB Dituntut 13 Tahun Penjara

Administrator • Rabu, 22 Desember 2021 | 12:17 WIB
LEMAS: Terdakwa Husnul Fauzi mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di PN Tipikor Mataram, Selasa (21/12). (Harli/Lombok Post)
LEMAS: Terdakwa Husnul Fauzi mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di PN Tipikor Mataram, Selasa (21/12). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Terdakwa korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi dituntut cukup berat. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB itu hukuman 13 tahun penjara.

”Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun,” kata JPU Hasan Basri membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (21/12).

Husnul juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta. Bila tidak, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. ”Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menerima uang janji atau hadiah atas proyek tersebut. Sehingga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara,” kata Hasan.

Dalam pertimbangan JPU disebutkan adanya hal-hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut cukup tinggi. Salah satunya, Husnul sebagai KPA tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. ”Dalam persidangan, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Jagung #Distanbun #PN Tipikor Mataram #Husnul