”Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun,” kata JPU Hasan Basri membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (21/12).
Husnul juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta. Bila tidak, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. ”Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menerima uang janji atau hadiah atas proyek tersebut. Sehingga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara,” kata Hasan.
Dalam pertimbangan JPU disebutkan adanya hal-hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut cukup tinggi. Salah satunya, Husnul sebagai KPA tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. ”Dalam persidangan, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator