Tuntutan bagi kedua terdakwa yang menjadi rekanan dalam proyek itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terpisah di PN Tipikor Mataram, Selasa (28/12).
Selain hukuman sembilan tahun penjara, terdakwa Aryanto juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 7,74 miliar.
Bila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah tidak dibayar, harta benda direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara. “Jika tidak bisa mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun penjara,” kata JPU Hasan Basri membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Catur Bayu Sulityo.
Begitu juga bagi terdakwa Hubi. Direktur PT Wahana Banu Sejahtera itu juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,87 miliar.
Kedua terdakwa dituntut pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU unsur dalam pasal tersebut sudah terbukti di dalam persidangan.
Berdasarkan pertimbangan JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya tidak menyukseskan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, merugikan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. ”Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Penasihat hukum Aryanto, Emil Siain tidak berkomentar banyak terkait tuntutan jaksa. ”Kami akan siapkan pleidoi (pembelaan) pada sidang pekan depan,” kata Emil. (arl/r1) Editor : Administrator