"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara," kata Somanasa membacakan amar putusan, Jumat petang (7/1).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Husnul dituntut 13 tahun penjara. Dia divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran pada proyek tersebut juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta. “Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Somanasa.
Dalam perkara tersebut, Husnul tidak dibebankan membayar kerugian negara. Karena berdasarkan keterangan saksi dari dua rekanan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ikhwanul Hubi, dia tidak menerima fee proyek.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan adanya hal-hal yang memberatkan sehingga Husnul divonis lebih berat. Salah satunya, Husnul sebagai KPA tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Dalam persidangan, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. "Nilai kerugian negaranya juga cukup besar. Melebihi Rp 25 miliar. Harus dihukum lebih berat sesuai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2020," kata Somanasa.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Husnul diberikan kesempatan menentukan sikap terhadap putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Husnul menjawab majelis hakim. (arl/r1) Editor : Administrator