Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Divonis Bersalah, Dua Rekanan Proyek Jagung Dihukum 8 Tahun Penjara

Administrator • Selasa, 11 Januari 2022 | 06:30 WIB
ASET DITELUSURI: Terdakwa Aryanto Prametu (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Tipikor Mataram. (Dok/Lombok Post)
ASET DITELUSURI: Terdakwa Aryanto Prametu (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Tipikor Mataram. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Dua rekanan proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya masing-masing Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Mereka sama-sama divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram dalam sidang terpisah, Senin (10/1).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Supriyono membacakan putusan untuk terdakwa Aryanto Prametu.

Terdakwa Aryanto juga dibebankan membayar denda Rp 400 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Aryanto juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar. Apabila tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Vonis untuk Aryanto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Aryanto dituntut sembilan tahun penjara, membayar denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider empat tahun kurungan.

Hukuman yang sama dijatuhkan pada terdakwa Lalu Ikhwanul Hubi. Namun direktur PT WBS tersebut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kecil dari terdakwa Aryanto. Yaitu Rp 5,137 miliar. "Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo.

Terkait vonis tersebut penasihat hukum Aryanto Prametu, Emil Siain maupun penasihat hukum Lalu Ikhwanul Hubi, Kurniadi belum menentukan sikap.

"Kami masih pikir-pikir dulu," kata Emil.

"Nanti saya koordinasi dengan terdakwa apakah akan banding atau tidak," kata Kurniadi usai persidangan terpisah.

JPU Fajar Alamsyah Malo mengatakan, Jika nanti terdakwa menyatakan banding, mereka pun akan melakukan banding. "Makanya kita lihat selama tujuh hari ini ke depan," tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Aryanto Prametu #Sinta Agro #PN Tipikor Mataram #Proyek Jagung