Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Husnul dan Wikanaya Ajukan Banding atas Vonis Hakim PN Tipikor Mataram

Administrator • Kamis, 13 Januari 2022 | 00:07 WIB
BANDING: Terdakwa Husnul Fauzi memberikan kesaksian ddalam sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. Kini, dia mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya hukuman 13 tahun penjara. (Dok/Lombok Post)
BANDING: Terdakwa Husnul Fauzi memberikan kesaksian ddalam sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. Kini, dia mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya hukuman 13 tahun penjara. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi dan Wayan Wikanaya mengajukan banding atas vonis majelis hakim. ”Mereka menyatakan banding tadi pagi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram Fadhli Hanra, Rabu (12/1).

Namun, para terdakwa belum menyerahkan memori banding. Meski demikian pernyataan banding Husnul dan Wikanaya sudah diteruskan ke jaksa penuntut umum (JPU). ”Kita tunggu saja tanggapan JPU atas banding dari terdakwa,” ujar Fadhli.

Diketahui, dalam sidang Jumat (7/1) lalu, majelis hakim PN Tipikor Mataram yang dipimpin I Ketut Somanasa memvonis Husnul selaku kuasa pengguna anggaran 13 tahun penjara. Dia terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan kurungan.

Sementara Wikanaya divonis 11 tahun penjara. Dia yang menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (arl/r1) Editor : Administrator
#Jagung #Distanbun NTB #PN Tipikor Mataram #Husnul