Namun, para terdakwa belum menyerahkan memori banding. Meski demikian pernyataan banding Husnul dan Wikanaya sudah diteruskan ke jaksa penuntut umum (JPU). ”Kita tunggu saja tanggapan JPU atas banding dari terdakwa,” ujar Fadhli.
Diketahui, dalam sidang Jumat (7/1) lalu, majelis hakim PN Tipikor Mataram yang dipimpin I Ketut Somanasa memvonis Husnul selaku kuasa pengguna anggaran 13 tahun penjara. Dia terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan kurungan.
Sementara Wikanaya divonis 11 tahun penjara. Dia yang menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (arl/r1) Editor : Administrator