Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lima Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Menunggu Jadwal Sidang

Administrator • Jumat, 4 Februari 2022 | 10:18 WIB
SERAHKAN BERKAS: Jaksa menyerahkan berkas lima tersangka korupsi pembangunan Dermaga Gili Air ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (3/2). (Harli/Lombok Post)
SERAHKAN BERKAS: Jaksa menyerahkan berkas lima tersangka korupsi pembangunan Dermaga Gili Air ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (3/2). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Lima tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU), segera disidang. Kejari Mataram telah melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. "Iya, tadi pagi kita terima berkasnya dari jaksa," kata Juru Bicara PN Tipikor Mataram Fadhli Hanra, Kamis (3/2).

Berkas tersebut langsung diregister. Hanya saja, jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut belum ditetapkan. “Baru hari ini kita terima pendaftaran. Jadi belum ada penetapannya (majelis hakim dan jadwal sidang)," kata Fadhli.

Jika tidak ada halangan, jadwal dan majelis hakim akan ditentukan Kamis ini (4/2). Sehingga kemungkinan pekan depan mulai disidang. "Nanti akan dikoordinasikan dengan pimpinan," kata dia.

Diketahui, proyek tersebut dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 6,28 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka. Di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AA, ES selaku kontraktor, SU pemilik perusahaan, serta dua konsultan pengawas berinisial LH dan SW.

Dalam pekerjaan proyek tersebut menemui hambatan cuaca dan transportasi. Sehingga pekerjaannya molor. Hingga dilakukan adendum kontrak.

Hasil pekerjaan proyek tersebut diserahterimakan pada 29 Desember 2017. Padahal spesifikasi dan volume pekerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan dalam kontrak. Anggarannya pun sudah dibayarkan seluruhnya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 1,27 miliar.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan, untuk menjalankan proses penuntutan terhadap perkara tersebut Kejari Mataram menyiapkan 13 jaksa. Mereka antara lain Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, I Made Sutapa, Hasan Basri, Fajar Alamsyah Malo, Elisa Nindiantika, Sri Haryati, Iman Firmansyah, I. A. K. Yustika Dewi, Bayu Novrian Dinata, I Wayan Suryawan, Mila Meilinda, dan I Ketut Yogi Sukmana. "Sebagian dari Kejati NTB, karena kasus ini pelimpahan dari Polda NTB ke Kejati NTB," katanya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Dermaga Gili Air #Korupsi #Kejari Mataram