Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Paman Curi Motor Ponakan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Administrator • Rabu, 2 Maret 2022 | 10:35 WIB
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IGBJ akhirnya dilepas dari sel tahanan Polsek Sandubaya.

"Pihak keluarga sudah bersedia berdamai," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (1/3).

Perdamaian itu bagian dari restorative justice (RJ). Itu sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. "Kita tempuh restorative justice karena keluarga sepakat mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku," jelasnya.

Sejak awal polisi telah mempertimbangkan penerapan sistem RJ. Apalagi pelaku bukanlah residivis. "Seandainya sering melakukan aksi kita tidak akan tempuh jalur RJ," kata Nasrullah.

Penyidik telah memediasi korban dengan pelaku. Hubungan mereka antara paman dan keponakan membuat kasus tersebut bisa didamaikan. "Pelaku bersedia mengganti uang hasil gadai sepeda motor merek Satria F yang dicurinya," jelasnya.

Sebelumnya, IGBJ mencuri sepeda motor milik keponakannya, pekan lalu. Selanjutnya sepeda motor hasil curiannya digadai Rp 1,5 juta. "Uangnya digunakan untuk ongkos ke Bali," ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polsek Sandubaya #Restorative Justice #Curanmor