"Pihak keluarga sudah bersedia berdamai," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (1/3).
Perdamaian itu bagian dari restorative justice (RJ). Itu sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. "Kita tempuh restorative justice karena keluarga sepakat mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku," jelasnya.
Sejak awal polisi telah mempertimbangkan penerapan sistem RJ. Apalagi pelaku bukanlah residivis. "Seandainya sering melakukan aksi kita tidak akan tempuh jalur RJ," kata Nasrullah.
Penyidik telah memediasi korban dengan pelaku. Hubungan mereka antara paman dan keponakan membuat kasus tersebut bisa didamaikan. "Pelaku bersedia mengganti uang hasil gadai sepeda motor merek Satria F yang dicurinya," jelasnya.
Sebelumnya, IGBJ mencuri sepeda motor milik keponakannya, pekan lalu. Selanjutnya sepeda motor hasil curiannya digadai Rp 1,5 juta. "Uangnya digunakan untuk ongkos ke Bali," ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator