Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Spesialis Maling Motor di Masjid Akhirnya Dikerangkeng

Administrator • Selasa, 29 Maret 2022 | 01:50 WIB
INI DIA: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi tersangka curanmor berinisial HB, Senin (28/3). (Harli/Lombok Post)
INI DIA: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi tersangka curanmor berinisial HB, Senin (28/3). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HB berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (27/3) malam. Kini pria 34 tahun asal Lingkungan Taman Sari, Ampenan, itu meringkuk di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dalam aksinya pelaku pura-pura datang ke masjid. Bukan untuk beribadah, tetapi mencari sepeda motor jamaah yang melaksanakan ibadah. ”Saat korban menjalankan ibadah, saat itu juga pelaku beraksi,” kata Kadek Adi, Senin (28/3).

Terakhir, pelaku ini beraksi di salah satu masjid di Kota Mataram. Saat itu korban tergesa-gesa untuk salat Magrib. Sehingga lupa mencabut kunci kontak motornya. ”Pelaku yang melihat itu langsung beraksi,” tuturnya.

Bukan hanya wilayah hukum Polresta Mataram, HB juga teridentifikasi pernah beraksi di wilayah Lombok Tengah (Loteng). Terakhir dia mencuri motor di salah satu masjid di Batujai. “Pengakuannya sudah enam kali beraksi di masjid,” kata Kadek Adi.

Aksi yang dilakukan HB terekam kamera CCTV. Dari analisa rekaman CCTV, polisi mendapati identitas HB. ”Pelaku ini residivis. Makanya Tim Puma berhasil menganalisa identitasnya,” ujarnya.

Kadek Adi menambahkan, sebelumnya HB pernah ditangkap polisi pada 2016 dan keluar dari penjara pada 2019. Keluar dari penjara dia kembali beraksi. ”Dulu modusnya juga sama. Pura-pura datang ke masjid untuk beribadah. Padahal niatnya mencuri,” ujarnya.

Bersama tim opsnal Polres Loteng, Tim Puma Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. HB pun mengakui perbuatannya. Motor yang dicurinya sudah dijual ke seseorang di Lingsar, Lombok Barat, berinisal HZ. Penjualan itu dilakukan melalui perantara temannya berinisal AI. ”Barang bukti sudah kita amankan. HZ dan AI dijerat sebagai penadah,” bebernya.

Kini, proses penyidikan terhadap HB diserahkan ke Polres Loteng karena tempat kejadiannya juga ada di sana. ”Sudah ditetapkan sebagai tersangka pelakunya. Dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#masjid #Polresta Mataram #Ampenan #Curanmor