Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Hendak Kirim PMI Ilegal ke Polandia, Tiga Tekong Ditahan Polda NTB

Administrator • Selasa, 31 Mei 2022 | 02:00 WIB
INI BUKTINYA: Dari kiri; Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dan seorang petugas menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Mapolda NTB, Selasa (11/1). (Harli/Lombok Post
INI BUKTINYA: Dari kiri; Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dan seorang petugas menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Mapolda NTB, Selasa (11/1). (Harli/Lombok Post
MATARAM-Polda NTB menggagalkan rencana pengiriman 60 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Polandia. Sebagian korbannya berasal dari Lombok Tengah (Loteng).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka. Masing-masing berinisial MN, HZ, dan PJ. “Semuanya berasal dari Lombok Tengah,” kata Pujawati, Senin (30/5).

Mereka berperan sebagai tekong atau perekrut yang berhubungan dengan sponsor di Jakarta. Sponsor tempat mereka bernaung tidak terdaftar sebagai penyalur tenaga kerja di Kementerian Tenaga Kerja.

Hasil penyidikan sementara, mereka memberikan pelatihan kepada para calon PMI dengan menarik tarif belasan juta rupiah. “Uang pelatihan yang ditarik berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” sebut Pujawati.

Para korban yang tertarik bekerja di Polandia menyerahkan uang tersebut. Dari pelatihan singkat tersebut mereka dijanjikan bekerja di Polandia dengan gaji puluhan juta rupiah.

Namun setelah mengikuti pelatihan, salah satu calon PMI tidak bisa berangkat. Dia lantas melaporkan tiga perekrut yang kini sudah menjadi tersangka. “Dari situlah kita bisa ungkap modus jaringan pengirim PMI ilegal ke Polandia,” bebernya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Polda NTB. “Kita tahan untuk proses penyidikan,” kata polwan dengan dua mawar di pundak itu.

Saat ini berkas penyidikan kasus TPPO ini masih dalam proses penyempurnaan. Penyidik masih memeriksa saksi, korban, dan memperkuat alat bukti. Salah satunya dari penyitaan dokumen.

“Memang dari penyidikan ini tidak semua korban kooperatif. Sekitar 20 orang saja yang mau memberikan keterangan,” katanya.

Meski demikian, dari alat bukti yang kini sudah dikantongi, pihaknya yakin pelanggaran pidana yang dilakukan tiga tersangka sudah menemukan unsur. “Makanya dalam waktu dekat berkas rampung dan akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #PMI ilegal #Perdagangan Orang #Polandia