Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Cari Perusahaan di Jakarta yang Rekrut CPMI Ilegal di NTB

Administrator • Jumat, 3 Juni 2022 | 01:10 WIB
INI BUKTINYA: Dari kiri; Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dan seorang petugas menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Mapolda NTB, Selasa (11/1). (Harli/Lombok Post
INI BUKTINYA: Dari kiri; Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dan seorang petugas menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Mapolda NTB, Selasa (11/1). (Harli/Lombok Post
MATARAM-Polda NTB sedang mencari perusahaan di Jakarta yang mempekerjakan tiga perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal tujuan Polandia berinisial PJ, 47 tahun; MN, 42 tahun; dan HZ, 48 tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, ketiga tersangka telah merekrut 53 CPMI yang akan dikirim ke Polandia. Awalnya, para CPMI tersebut dijanjikan bekerja di Kanada.

”Para CPMI menyetorkan uang Rp 10 juta untuk biaya pelatihan dan biaya pengurusan administrasi,” kata Artanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Feri Jaya Satriansyah dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (2/6).

Saat melakukan perekrutan, ketiganya mengatasnamakan sebuah perusahaan yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yaitu PT YAB. Mereka dijanjikan gaji Rp 35 juta per bulan. “Namun upaya mereka terbongkar Disnarkertrans. Karena Indonesia tidak memiliki job order atau penempatan tenaga kerja ke Kanada,” ujarnya.

Meski demikian, mereka merayu 53 CPMI itu untuk bertahan dengan iming-iming akan dipekerjakan di Polandia. Kali ini mereka mengatasnamakan perusahaan lain asal Jakarta, yaitu PT NKICRC. ”Mereka menjanjikan bonus dan gaji lebih besar sebagai tukang kebun,” bebernya.

Untuk bisa bergabung, 53 CPMI tersebut diminta menyerahkan uang tambahan Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan untuk pelatihan bahasa Inggris dan pengurusan visa tenaga kerja. ”Tetapi hingga saat ini mereka tidak diberangkatkan dan memang Indonesia tidak memiliki job order ke Polandia,” jelasnya.

Merasa dirugikan, belasan korban melapor ke Polda NTB. Dari situlah terungkap peran masing-masing tersangka. Dimana PJ berperan sebagai perekrut, MN sebagai pelatih (pelatihan kerja), dan HZ mengurus paspor dan visa.

Saat ini penyidik Polda NTB mengembangkan peran perusahaan yang menaungi tiga perekrut CPMI ilegal tersebut. “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan itu,” kata Artanto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menambahkan, nama perusahaan yang disebut tiga tersangka itu telah menerima uang hasil perekrutan di NTB. Diduga mereka terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Makanya kita kembangkan ke perusahaannya,” kata Pujawati.

Rencananya, penyidik akan terbang ke Jakarta untuk memastikan apakah perusahaan itu benar-benar terlibat atau tidak.

Salah satu tersangka HZ mengaku dirinya hanya diminta tolong MN dan PJ untuk menghubungkan ke perusahan pengirim CPMI ke luar negeri. Karena itu dia terlibat dalam kasus tersebut. ”Saya dimintai tolong, pak,” katanya.

Lalu uang yang disetorkan CPMI ke mana? HZ mengaku uangnya sudah disetorkan ke perusahaan tersebut. ”Saya serahkan Rp 135 juta ke perusahaan itu,” akunya.

HZ mengklaim dirinya sebagai korban penipuan dalam kasus tersebut. Karena ada uang pribadinya yang masuk ke perushaaan. ”Saya juga mengeluarkan uang untuk memberangkatkan mereka,” klaimnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #PMI ilegal #Polandia