Gelar perkara bersama itu dilakukan sebagai langkah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. ”Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan data-data untuk proses perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, biaya pengganti pengolahan darah diduga tidak dibayar sejak tahun 2017. Per kantong darah ditetapkan biaya pengganti Rp 275 ribu.
Selama periode 2017-2020 ada 10.250 kantong darah yang sudah disalurkan. Total biaya pengganti yang belum diserahkan Rp 2,7 miliar.
”Jadi ada juga beberapa item pengadaan pengelolaan keuangan BLUD ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Fadil.
Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum, kini penyidik tinggal melakukan audit kerugian negara. Sebelumnya, untuk menghitung jumlah kerugian Negara, Kejari Loteng menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB. ”Kita alihkan proses audit ke Inspektorat karena beberapa pertimbangan,” katanya.
Namun, Fadil tidak mengungkap pertimbangan mengalihkan proses audit dari BPKP ke Inspektorat. ”Intinya, saat ini kita minta Inspektorat untuk menghitung,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari Dinas Kesehatan Loteng, pegawai RSUD Praya, dan petugas UTD. Setelah perhitungan kerugian negara rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara. ”Mudah-mudahan kasus ini segera selesai,” harapnya. (arl/r1) Editor : Administrator