Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pendapat Ahli: Perkara SPPT Palsu di Gili Sudak Mestinya Ranah PTUN

Administrator • Jumat, 10 Juni 2022 | 07:52 WIB
BERIKAN KESAKSIAN: Saksi ahli Dr Fathur Rauzi (sisi kanan layar) memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Mataram, Rabu (28/12). (Harli/Lombok Post)
BERIKAN KESAKSIAN: Saksi ahli Dr Fathur Rauzi (sisi kanan layar) memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Mataram, Rabu (28/12). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Ahli pidana Prof Amirudin mengatakan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat (Lobar), bukan ranah pengadilan negeri untuk menyidangkan. Melainkan ranah pengadilan pajak atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). ”Ini sama-sama produk dari Bappenda Lobar. Pihak dari Bappenda sudah mengakui dua SPPT yang terbit di situ adalah produknya,” kata Amirudin yang bertindak sebagai saksi ahli dalam siding di PN Mataram, Kamis (9/6).

SPPT yang dikeluarkan Bappenda Lobar ganda. Penerbitannya terhadap objek yang sama. ”Maka harus diajukan ke Pengadilan Pajak atau TUN juga bisa. Bukan malah masuk ranah pidana. Ini masih ranah administrasi,” terangnya.

Menurutnya, perkara bisa masuk ranah pidana apabila terdakwa Muksin Mahsun membuat sendiri. Mulai dari mengedit bentuk SPPT yang mirip dengan SPPT palsu hingga dia mencetaknya. ”Kalau seperti itu baru masuk ranah pidana. Karena memang itu murni delik pidana pemalsuan,” ujarnya.

Tetapi jika terdakwa mengajukan permohonan SPPT di Bappenda dan diterbitkan oleh pihak terkait yang berwenang berdasarkan undang-undang, tidak masuk ranah pidana. ”Semua proses permohonannya jelas. Dua-duanya diterbitkan oleh Bapenda. Yang salah ya Bappenda,” ujarnya.

Sebelumnya, Muksin didakwa JPU memalsukan SPPT atas namanya sendiri atas lahan seluas 6,3 hektare di Gili Sudak. Karena SPPT yang dipegang sudah terbit sertifikat atas nama Debora dan Awanadhi.

Muksin didakwa menerbitkan SPPT tidak melalui prosedur. Kendati demikian, terdakwa tetap memegang SPPT yang mengatasnamakan dirinya.

Namun hal itu dibantah Muksin dengan dasar pengajuan SPPT dengan warkah yang jelas. Dia memegang pipil Garuda Nomor 623 atas nama Daeng Kasim. Orang tuanya H Mahsun membeli lahan itu dari Daeng Kasim tahun 1974 silam.

Atas permohonannya Bappenda Lobar menerbitkan SPPT nomor SPPT: 52.01.010.001.004-0008. Itu dianggap palsu oleh JPU. (arl/r1) Editor : Administrator
#pn mataram #SPPT #Gili Sudak #Sekotong