”Sudah kita tetapkan sebagai DPO tersangka itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim Irwan Setiawan saat ditemui di kantor Kejati NTB, Selasa (12/7).
Penyidik Kejari Lotim sudah tiga kali melayangkan panggilan. Namun tersangka tidak pernah hadir. ”Kita juga telah melakukan upaya paksa,” ujarnya.
Tetapi saat akan dijemput ke alamatnya di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Taufik tidak berada di tempat. Dari upaya yang sudah dilakukan, penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO. ”Surat pencekalan terhadap tersangka juga sudah kita kirim ke Imigrasi,” kata Irwan.
Sejauh ini, penyidik belum mendapatkan balasan terkait pencekalan tersangka. Penyidik terus berkoordinasi dengan Imigrasi agar segera diterbitkan surat pencekalan. ”Kita cekal mengantisipasi tersangka kabur ke luar negeri,” kata dia.
Irwan membeberkan, sebelumnya Taufik pernah mem-praperadilan-kan penyidik Kejari Lotim. Namun gugatannya ditolak. ”Hakim di PN Selong menolak permohonan PP (praperadilan) tersangka. Makanya kita lanjutkan proses hukumnya,” tuturnya.
Diketahui, proyek kolam labuh dermaga Labuhan Haji dikerjakan dengan pagu anggaran Rp 39,63 miliar. Tender dimenangkan PT GKN dengan harga penawaran Rp 38,1 miliar.
Dari proses pekerjaannya, perusahaan asal Bandung, Jabar, itu telah menerima uang muka 20 persen atau Rp 7 miliar. Tetapi hasil pekerjaannya tidak ada sama sekali. Sehingga penyidik menghitung kerugian negaranya total loss.
Selain Taufik, penyidik juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial N sebagai tersangka. ”Kalau PPK sekarang sudah menjalani sidang di pengadilan (PN Tipikor Mataram),” kata Irwan.
Lalu siapa yang akan bertanggung jawab mengganti kerugian negara jika PPK tidak menikmati uang proyek? ”Kita lihat saja nanti seperti apa hasil persidangan terhadap PPK,” jawab Irwan.
Dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait kerugian negara tersebut, karena itu sudah menjadi ranah pengadilan. Siapa yang bertanggung jawab tergantung pada putusan majelis hakim. ”Tunggu saja nanti hasil persidangannya seperti apa,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator