Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polsek Gunungsari Ringkus Dua Maling Motor yang Beraksi di Midang

Administrator • Sabtu, 24 September 2022 | 10:11 WIB
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Polsek Gunungsari menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S, 22 tahun, dan T, 21 tahun. Mereka ditangkap setelah mencuri motor yang ditinggal pemiliknya mandi di sungai wilayah Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).

Kini, kedua pemuda asal Sayang-Sayang, Cakranegara, Mataram, itu mendekam di tahanan Polsek Gunungsari.

“Pelaku membawa kunci leter T untuk menghidupkan dan membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana.

Usai mandi di kali, korban tidak mendapati motornya di tempat. Korban lantas melapor ke Polsek Gunungsari. “Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan,” kata Agus.

Dari pengumpulan bahan keterangan dan bukti pelaku mengarah ke dua pemuda tersebut. “Kita tangkap mereka di rumahnya. Mereka ini satu kampung,” kata dia.

Saat penangkapan mereka tidak melakukan perlawanan. Keduanya telah mengakui perbuatannya. “Kami masih dalami apakah pelaku pernah beraksi di tempat lain atau tidak,” katanya.

Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Gunungsari #Maling Motor #Curanmor