Namun, Bratha enggan membeberkan gambaran siapa yang bakal terseret kasus tersebut. ”Nanti kalau sudah pasti-pasti baru kami sampaikan,” kelitnya.
Proyek Dinas PUPR NTB itu dikerjakan tahun 2017. Tender dimenangkan PT Indomine Utama dengan harga penawaran Rp 3,499 miliar. Jalan yang dikerjakan sepanjang 1 kilometer.
Apakah kontraktor atau dari Dinas PUPR NTB masuk dalam gambaran tersangka? Bratha masih enggan memberikan jawaban. ”Nanti saja,” jawabnya singkat.
Penetapan tersangka harus melalui gelar perkara. Itu setelah unsur dalam tindak pidana korupsi dianggap telah terpenuhi. ”Sekarang kan masih dalam proses perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Proses perhitungan kerugian negara melibatkan ahli fisik jalan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan akuntan dari Kota Mataram. ”Mereka sudah turun tinggal proses perhitungan saja,” katanya.
Bratha mengatakan, progress penanganan kasus tersebut cukup baik. Setelah barang bukti dirasa cukup baru akan dilakukan gelar perkara. ”Nanti baru kami sampaikan siapa tersangkanya,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator