Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buronan Polresta Mataram dan Polda NTB Tertangkap di Karang Bagu

Administrator • Rabu, 7 Desember 2022 | 00:38 WIB
DICOKOK: Buronan pengedar sabu berinisial MRA ditangkap tim Satresnarkoba Poresta Mataram, Senin (5/12). (Harli/Lombok Post)
DICOKOK: Buronan pengedar sabu berinisial MRA ditangkap tim Satresnarkoba Poresta Mataram, Senin (5/12). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Daftar pencarian orang (DPO/buronan) pengedar sabu berinisial MRA, 29 tahun, berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Dia dicokok bersama seorang pembeli sabu berinisial LDK, 29 tahun, di rumahnya Karang Bagu, Cakranegara, Senin (5/12) lalu.

”Sudah lama kami kejar. Kami tunggu DPO ini pulang dulu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

MRA sudah buron sejak tiga bulan lalu. Bukan hanya menjadi buronan Polresta Mataram, dia juga DPO Ditresnarkoba Polda NTB.

Selama buron, MRA tetap menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi menerima informasi dia kerap bertransaksi di rumahnya. ”Dari informasi itu kami lakukan pengembangan,” ujarnya.

Polisi yang tak ingin MRA lolos lagi, langsung melakukan persiapan penangkapan. Mereka mematangkan persiapan. ”Kami tutup arah yang kerap digunakan pelaku ini untuk kabur,” jelasnya.

Saat penggerebekan, MRA berupaya kabur lewat jendela belakang rumahnya. Polisi juga melihat MRA menyembunyikan barang bukti. “Dia melempar barang bukti ke atas plafon,” ungkapnya.

Pengepungan yang dilakukan polisi membuat MRA tidak bisa berbuat banyak. Setelah buruannya tertangkap, polisi melakukan penggeledahan. “Kami temukan barang bukti sabu yang berada di atas plafon. Beratnya 11,46 gram,” ujarnya.

Selain itu ditemukan uang Rp 9,16 juta yang diduga hasil penjualan sabu. ”Di rumahnya juga kami temukan beberapa alat menggunakan sabu,” kata Yogi.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap jaringan pengedar sabu lainnya di wilayah Karang Bagu. Yakni, berinisial IAA, 38 tahun, dan MW, 35 tahun. ”Dua orang lain yang kami tangkap beda jaringan,” kata Yogi.

Dari penangkapan itu polisi menemukan 11 poket sabu di dalam bungkus rokok dan uang Rp 1 juta. ”Kalau BB (barang bukti) yang kami temukan beratnya mencapai 4,28 gram,” beber Yogi.

IAA dan MW sudah menjalani bisnis tersebut sejak dua bulan lalu. Pengakuannya menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. ”Pekerjaan mereka buruh harian lepas,” jelasnya.

Yogi mengatakan, total ada empat orang yang diamankan saat dilakukan penggerebekan di wilayah Karang Bagu. ”Tetapi empat orang itu kami pecah menjadi dua LP (laporan polisi),” jelasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Karang Bagu #Buronan #Narkoba