Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Jalan TWA Gunung Tunak, Kejari Loteng Lengkapi Berkas Penyidikan

Administrator • Selasa, 13 Desember 2022 | 10:59 WIB
MASIH DIUSUT: Seorang polisi mengecek jalan menuju TWA Gunung Tunak di Desa Mertak, Loteng, yang ambles beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MASIH DIUSUT: Seorang polisi mengecek jalan menuju TWA Gunung Tunak di Desa Mertak, Loteng, yang ambles beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah masih harus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam  (TWA) Gunung Tunak. Mereka akan melengkapinya dengan memeriksa kembali para saksi.

”Kami harus periksa kembali saksi-saksi untuk memberikan keterangan tambahan. Sekarang masih dalam proses,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Loteng Bratha Hariputra, Senin (12/12).

Proyek tersebut dikerjakan PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram. Total anggaran pembangunan jalan itu mencapai Rp 3,49 miliar.

Apakah pihak rekanan termasuk yang yang diperiksa kembali?  

Bratha enggan menyebutkan nama saksi-saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Alasannya itu merupakan rahasia penyidikan. ”Intinya, tujuan dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti,” jelasnya.

Selain meminta keterangan tambahan para saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan tim auditor. ”Mereka sudah turun melakukan cek fisik,” kata dia.

Untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara, ada dua ahli auditor yang digunakan. Yakni tim ahli cek fisik jalan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan akuntan dari Kota Mataram. ”Tugas pengecekan fisik khusus dilakukan tim ahli cek fisik. Hasil temuan sementara ada kekurangan volume pekerjaan,” ujarnya.

Saat ini, hasilnya masih menunggu perhitungan dari akuntan terkait hasil cek fisik yang sudah dilakukan ahli. ”Tunggu saja, nanti perkembangannya pasti akan kami sampaikan,” kata Bratha.

Jika sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Kalau kerugian negara sudah ada, baru kami sampaikan siapa yang patut menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui, anggaran pengerjaan proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Kasus tersebut mulai diusut karena sejumlah titik di jalan sepanjang 1 kilometer di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, itu ambles. Diduga penyebabnya, proses pekerjaannya kekurangan volume. ”Kalau kekurangan volume ada mengarah ke sana. Tetapi perlu dilakukan pendalaman lagi,” pungkasnya (arl/r1) Editor : Administrator
#Lombok Tengah #Jalan #Korupsi #Gunung Tunak