Pria asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, itu ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya, Sabtu malam (14/1). “Kami tangkap pada malam hari saat sedang beristirahat,” kata Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Samsul Bahri, Minggu (15/1).
Saat itu dia beraksi bersama seorang rekannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi. “Kami masih buru pelaku lainnya,” ujar Samsul.
Saat beraksi di Desa Kabul, pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu. Mendengar suara mencurigakan, pemilik rumah terjaga dari tidurnya, lantas mencari dua HP miliknya. Namun dua HP itu sudah tidak ada di dekat tempat tidur.
Korban kaget melihat pintu depan sudah terbuka. Lalu mendekat ke arah pintu luar. Namun, ketika ingin menutup pintu rumah, korban langsung ditodong SD menggunakan keris di depan kamarnya. “Pelaku mengancam jika teriak akan dibunuh,” bebernya.
Korban yang seorang perempuan tidak bisa berkutik. Sementara, rekan SD yang masih buron membongkar lemari korban, mencari barang berharga.
Sementara, sambil menodongkan keris, SD meminta korban menyerahkan kunci sepeda motor beserta surat-suratnya. ”Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor,” bebernya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 33 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya.
Polisi menemukan identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan.
“Pelaku sempat mau kabur dari pintu belakang rumahnya (saat hendak ditangkap, Red),” tutur Samsul.
Namun, polisi yang sudah melakukan pengepungan berhasil meringkus SD. Selanjutnya, polisi menggeledah rumahnya. “Kami temukan barang bukti sepeda motor korban yang disimpan di ruangan khusus,” kata perwira pertama dua balok emas di pundak ini.
Saat penangkapan, polisi sempat diteriaki maling oleh pihak keluarga SD. Hal itu memicu warga sekitar untuk menghalangi polisi. “Kami berikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga proses penangkapan berjalan kondusif,” katanya.
Dari barang bukti tersebut menguatkan tindak pidana pelaku. SD kini sudah ditahan. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator