Menurut Artanto pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB itu sudah sesuai ketentuan. Yaitu Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. ”Pertimbangan tidak diterima permohonannya karena kami ingin fokus menyelesaikan berkas penyidikan,” tegasnya.
Saat ini berkas penyidikannya masih dalam proses penyempurnaan. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap satu. ”Kami akan segera limpahkan berkas penyidikannya ke jaksa,” ujarnya.
Diketahui, Fihir dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sejumlah anggota DPRD NTB melalui media sosial. Dia dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kader salah satu partai di NTB tersebut membuat pernyataan mengenai adanya sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. Disebutkan juga sejumlah anggota DPRD NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Isu yang disebar tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik DPRD NTB. Sehingga Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Artanto mengatakan, penyidik menangani kasus tersebut secara profesional. Semua telah berjalan sesuai prosedur. ”Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata dia.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan. Termasuk saksi ahli. ”Saksi sudah diperiksa termasuk juga tersangka,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator