Rencananya, penyidik akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara. ”Audit nanti oleh BPKP,” kata dia.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan para saksi. Mereka juga akan meminta keterangan dari ahli pidana.
Dari penelusuran koran ini, pihak BLUD RSUD KLU melakukan kontrak kerja sama untuk jasa konsultan hukum dengan oknum pengacara berinisial HA dan FS. Konrak kerja sama itu tertuang dalam perjanjian Nomor 6-84/74/RSUDKLU/I/2020.
Di beberapa pasal, tercantum sejumlah layanan jasa konsultan hukum. Seperti mendampingi dalam perkara perdata, pidana, dan sengketa tata usaha negara. Ada juga pelayanan non litigasi yang diberikan berkaitan dengan penyelesaian hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan.
Dalam pasal 5 perjanjian itu disebutkan pihak rumah sakit harus membayar jasa advokasi itu Rp 12,5 juta per bulan. Perjanjian itu ditandatangani mantan Direktur RSUD dr SH dan dua pengacara berinisial HA dan FS.
Perjanjian tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari temuan BPK, perjanjian itu sudah berjalan sejak 2016. Sehingga total temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp 900 juta.
”Itu makanya perlu diperdalam dengan hasil temuan yang ada,” kata Widnyana.
Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Hanya saja, Widnyana belum bisa menyampaikan secara detail hasil penyidikan. ”Ini masih penyidikan awal,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator