Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangkap Pemasok Pakaian Bekas, Sita 31 Bal Pakaian Bekas

Administrator • Rabu, 5 April 2023 | 00:23 WIB
INI BUKTINYA: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) bersama pihak terkait menunjukkan bukti pengungkapan kasus thrifting, Selasa (4/4). (Harli/Lombok Post)
INI BUKTINYA: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) bersama pihak terkait menunjukkan bukti pengungkapan kasus thrifting, Selasa (4/4). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Polda NTB mengungkap kasus impor pakaian bekas atau thrifting. Mereka menangkap pelaku berinisial MN. Kini, wanita asal Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, itu ditahan di Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, kasus  thrifting sudah menjadi perhatian presiden. Selanjutnya ditindaklanjuti Kapolri dengan menindak para pelakunya. ”Dari instruksi itulah kami (Polda NTB) melakukan penindakan terhadap pelaku thrifting,” kata Djoko.

Penindakan dilakukan, Rabu (29/3) lalu. MN ditangkap di rumahnya. Polisi juga menemukan dan menyita 31 bal atau karung pakaian bekas.

Kepada polisi MN mengaku barang itu didapatkan dari seorang perempuan di Bali berinisial HJ. Saat ini, masih dilakukan pengembangan. “Saya berharap pengungkapan ini ada tindak lanjutnya ke depan,” harap kapolda.

Djoko menegaskan, thrifting tidak dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat. Baik mikro, kecil, maupun menengah. ”Ini malah menghancurkan ekonomi masyarakat,” kata dia.

Melihat secara sekilas, barang bekas impor tersebut harganya murah. Tetapi secara kualitas belum tentu sama. Belum lagi memunculkan persoalan penyakit di tengah masyarakat. ”Makanya pengimpor pakaian bekas itu harus diawasi dan harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Untuk pengawasannya perlu diperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder. Seperti Dinas Perdagangan serta Bea dan Cukai. “Semua harus kita koordinasikan ke depannya. Meminimalisir persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu menambahkan, MN menjalankan thrifting sejak beberapa bulan lalu. ”Kalau dihitung harga barangnya 31 bal itu mencapai Rp 90 juta hingga Rp 150 juta,” kata Nasrun.

Pengungkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat. MN kerap membawa dan menyimpan pakaian dalam karung besar.  ”Setelah kami lidik ternyata barang itu didatangkan dari Bali,” ujarnya.

Selanjutnya, pakaian bekas itu nantinya akan diedarkan ke sejumlah pengecer untuk dijual ke masyarakat. ”Kalau pengecer itu masih kami lakukan imbauan agar tidak lagi menjual pakaian bekas. Karena melanggar hukum,” ungkapnya.

Nasrun mengatakan, dari pengungkapan itu MN sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor juncto Pasal 110 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Thrifting #pakaian bekas