Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polsek Sandubaya Tangkap Dua Pencuri Bawang Putih di Pasar Mandalika

Administrator • Senin, 8 Mei 2023 | 00:45 WIB
DIBORGOL: Dua pelaku pencurian bawang putih usai ditangkap tim opsnal Polsek sandubaya di depan salah satu toko di kawasan Pasar Mandalika, Sabtu malam (6/5). (Harli/Lombok Post)
DIBORGOL: Dua pelaku pencurian bawang putih usai ditangkap tim opsnal Polsek sandubaya di depan salah satu toko di kawasan Pasar Mandalika, Sabtu malam (6/5). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Tim opsnal Polsek Sandubaya meringkus dua terduga pelaku pencurian bawang putih di Pasar Mandalika. Masing-masing berinisial SH alias Sul, 31 tahun, dan AY alias Umam, 23 tahun.

Sul merupakan residivis kasus pencurian asal Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. ”Pelaku ini mencuri bawang putih di Pasar Mandalika, Bertais,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah.

Bawang putih yang dicuri Sul adalah milik seorang anggota TNI bernama Arief Rahman Hakim. Dari laporan korban itu polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan identitas pelaku dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya, Sabtu malam (6/5).

“Ternyata pelaku juga menjadi buruh di korban,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, ada 15 karung bawang putih yang hilang. ”Beratnya mencapai tiga kuintal,” sebut Nasrullah.

Pelaku tidak sekali beraksi. Sebelumnya sudah tiga kali mencuri bawang di lokasi yang sama. ”kami tangkap setelah empat kali beraksi,” bebernya.

Pencurian pertama sebanyak 12 karung, kedua 8 karung, dan ketiga sebanyak 7 karung. Semuanya dijual di Pasar Selak, Turida, Kota Mataram, secara ecer. ”Di jual seharga Rp 200 ribu per karung,” ujarnya.

Sul tidak beraksi sendiri. Dia dibantu temannya berinisial AY alias Umam, 23 tahun. ”Temannya ini satu desa dengan Sul. Tugasnya membantu,” kata dia.

Kini Sul dan Umam mendekam di dalam sel. Mereka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu Sul mengakui perbuatannya. Dia mengambil bawang putih tersebut saat kondisi ruko sepi. ”Saat sepi baru saya ambil,” kata dia.

Sebelum beraksi, dia mematikan lampu dan menutup kamera CCTV yang terpasang di ruko menggunakan topi. Lalu membuka pintu harmonika ruko menggunakan kunci yang sudah digandakan. “Saya sembunyikan bawang putih itu di depan salah satu toko, yang masih berada di lingkup Pasar Mandalika,” bebernya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polsek Sandubaya #Pencurian #Pasar mandalika #Residivis