Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemotongan Gaji Guru di Lobar

Administrator • Selasa, 9 Mei 2023 | 13:55 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin. (Dok/Lombok Post)
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Polda NTB membuka kembali kasus dugaan pemotongan gaji guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar). ”Kasus ini sudah dik (penyidikan), jadi kami lanjutkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Sebelumnya, uang hasil pemotongan gaji para guru juga sudah dikembalikan. Namun proses pengembaliannya dilakukan pada saat kasus naik ke tahap penyidikan. ”Kecuali masih pulbaket, puldata, atau penyelidikan, masih bisa tidak dilanjutkan,” kata Arman.

Berdasarkan aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya. Itu sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ya, itu dasarnya,” kata mantan kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, ini.

Informasi yang diterima koran ini, ada 100 guru di Lobar yang gajinya dipotong. Pemotongannya mencapai Rp 500 ribu. Sehingga jika dikalkulasikan ada Rp 50 juta gaji guru yang dipotong. Disinyalir, uang hasil pemotongan itu digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk membayar utang.

Pada proses penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Begitu juga dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas temuan itulah kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Nanti akan dilakukan pemanggilan saksi lagi,” pungkasnya. (arl/r1)  Editor : Administrator
#polda ntb #Guru #pemotongan gaji #Lobar