Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, pakaian bekas impor itu disita dari pelaku thrifting berinisial MN yang beralamat di Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram. MN sendiri mendapatkan barang itu dari distributor Bali berinisial AG.
“Pelaku (MN) menjual dari media sosial Facebook dan dijual di rumahnya kepada pengecer dalam bentuk bal atau karung kemasan,” terang Arman dalam keterangan pers, Senin (8/5).
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu mengatakan, setelah melakukan pemusnahan, pihaknya akan melanjutkan proses pemberkasan kasusnya. Pihak juga akan tetap mengejar dan menindak para pelaku tindak pidana penjualan pakaian bekas impor. “Jangan sampai ada lagi penjualan pakaian bekas impor,” imbaunya.
Pelaku dijerat pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor juncto Pasal 110 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr-thn/r1) Editor : Administrator