Perlindungan hukum akan diberikan kepada masyarakat miskin. Mereka yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung ke Peradi. “Pemberian bantuan hukum dilakukan secara gratis,” ujarnya.
Dikatakan, fungsi di masing-masing bidang dalam organisasi harus berjalan. Terutama bidang pengawasan dan bidang kehormatan. “Jika ada kesalahan besar dalam menjalankan etik bisa dipecat,” tegasnya.
Jangan sampai advokat melanggar etik dilindungi. “Baru kenal dekat dengan advokat yang melanggar malah tidak ditindak. Saya tidak mau itu terjadi,” pintanya.
Pengacara kondang itu menambahkan, di Peradi sudah ada lawyer muda. Mereka tergabung dalam young lawyer. “Mereka yang masih berjiwa muda dapat dengan cekatan dan lebih cepat membantu masyarakat,” ungkapnya.
Asmuni menjelaskan, Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan terus menggaungkan organisasi advokat itu harus single bar. Artinya harus satu organisasi advokat yang diakui di Indonesia, yakni Peradi. “Berdasarkan Undang-undang Advokat Peradi-lah yang memiliki kewenangan untuk merekrut, melantik advokat,” kata Asmuni.
Proses pelantikan advokat tidaklah mudah. Harus melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), dilanjutkan ujian dan pelantikan. “Untuk bisa bergabung menjadi advokat Peradi tidaklah mudah. Semua proses ketat. Karena yang kita kedepankan adalah kualitas,” ungkapnya.
Kualitas Peradi sudah tidak diragukan lagi. Jebolan Peradi memiliki kualitas yang baik untuk menjalankan profesi advokat. “Baik memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di litigasi maupun non litigasi,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator