Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Musnahkan Sabu yang Disita dari Pecatan Polisi

Administrator • Sabtu, 17 Juni 2023 | 00:33 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menunjukkan barang bukti dua poket berisi kristal bening diduga sabu milik tersangka SU di Polres Mataram, kemarin (13/2).
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menunjukkan barang bukti dua poket berisi kristal bening diduga sabu milik tersangka SU di Polres Mataram, kemarin (13/2).
MATARAM-Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polresta Mataram dari pecatan berinisial IBSP, 40 tahun, dimusnahkan. ”Total barang bukti yang dimusnahkan 93,62 gram,” kata Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat usai pemusnahan di Mapolresta Mataram, Jumat (16/6).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Sebelum diblender sabu tersebut dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam blender. ”Setelah hancur dibuang ke selokan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pecatan polisi ini, berawal dari penangkapan IGKW di pinggir jalan wilayah Lingsar, Lombok Barat (Lobar). Saat proses pengembangan, polisi menemukan peran IBSP dan jaringan, yakni IS, 45 tahun, dan seorang perempuan asal Sulawesi berinisial AS.

”Saat penangkapan ditemukan berat bruto sabu 97 gram. Setelah ditimbang berat netto-nya 95 gram,” jelas Syarif.

Namun, yang dimusnahkan hanya 93,62 gram. Sisanya digunakan sebagai sampel tes barang bukti serta barang bukti di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil koordinasi dengan kejaksaan. Barang bukti itu sudah patut dimusnahkan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21). ”Makanya saat pemusnahan disaksikan langsung dari pihak kejaksaan dan pengadilan,” kata dia.

Usai pemusnahan, pihak yang hadir antara lain kejaksaan, pengadilan, dan penasihat hukum tersangka menandatangani berita acara. Itu sebagai legalitas telah dimusnahkannya barang bukti. ”Berita acara itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai bukti di persidangan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Masing-masing IBSP, IGKW, IS, dan perempuan AS. ”Mereka satu jaringan,” kata dia.

Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Sabu #Narkoba #Pecatan Polisi