Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diklarifikasi Kejati NTB, Mohan: Saya Bersyukur dengan Adanya Panggilan Ini

Administrator • Rabu, 21 Juni 2023 | 00:15 WIB
Mohan Roliskana
Mohan Roliskana
MATARAM-Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memenuhi panggilan Kejati NTB. Politisi Golkar itu datang ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Dia keluar dari ruang pidsus sekitar pukul 11.40 Wita.

”Saya bersyukur dengan adanya panggilan ini,” kata Mohan pada wartawan yang mencegatnya di pintu keluar kantor Kejati NTB, Selasa (20/6).

Mohan tidak memberi tahu secara mendetail mengenai materi pemeriksaan. Saat disinggung mengenai kasus yang diusut jaksa mengenai proyek fisik dan non fisik di PT AMGM, Mohan mengaku tidak mengetahuinya sama sekali. “Tidak tahu saya itu. Hanya masalah penyertaan modal saja,” ujarnya.

Pemerintah Kota Mataram memiliki saham 46 persen di PT AMGM. Saham tersebut berasal dari penyertaan modal pemerintah.

Dengan adanya penyertaan modal itu pun, Mohan meyakinkan bahwa PT AMGM sudah melaksanakan kewajibannya. Salah satunya terkait pembagian dividen dengan pemilik saham 54 persen yakni Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Menurutnya, substansi dari pemeriksaan itu untuk memastikan PT AMGM sebagai perusahaan yang sehat. Telah melaksanakan tugas pelayanan dengan baik, khususnya bagi warga di Kota Mataram. ”Selama ini tidak ada masalah mengenai penyertaan modal,” kata dia.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data  (puldata). ”Masih awal,” kata Ely.

Semua yang berhubungan dengan PT AMGM akan dipanggil. Senin (19/6) lalu, pihaknya telah memanggil Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini.

Selanjutnya Bupati Lobar Fauzan Khalid juga akan dipanggil. ”Sudah dipanggil. Belum agenda untuk hadir,” ucapnya.

Jaksa mengusut kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari penelusuran koran ini, PT AMGM memiliki proyek fisik tahun 2019-2020. Di antaranya, pembangunan pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP (Water Treathment Plant) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Ditambah lagi, pengerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung kantor cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Diduga dalam proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item pengerjaan. Misalnya, pengerjaan instalasi tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga kekurangan volume mencapai Rp 200 juta. Begitu pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 anggarannya Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp 900 juta.

Di pekerjaan lain diduga juga ada kekurangan volume di pembangunan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dari total anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan proyek yang sama tahun 2020 diduga memunculkan potensi kerugian negara Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT AMGM.

Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (arl/r1) Editor : Administrator
#PT AMGM #Kejati NTB #pdam #Wali Kota Mataram #Mohan Roliskana