Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terpidana Bandar Narkoba Mandari dan Suaminya Dieksekusi ke Penjara

Administrator • Jumat, 4 Agustus 2023 | 01:02 WIB
SEGERA DISIDANG: Terduga bandar sabu NJD alias Mandari (kiri) bersama suaminya IGBP alias Bayu saat dilimpahkan ke JPU di Kejati NTB, Senin (13/6) lalu. (Istimewa)
SEGERA DISIDANG: Terduga bandar sabu NJD alias Mandari (kiri) bersama suaminya IGBP alias Bayu saat dilimpahkan ke JPU di Kejati NTB, Senin (13/6) lalu. (Istimewa)
MATARAM-Pihak kejaksaan mengeksekusi terpidana tindak pidana narkotika Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama, Kamis (3/8).

Pantauan di lapangan, pasangan suami istri itu dieksekusi sekitar pukul 16.00 Wita. Proses eksekusi selesai sekitar pukul 17.00 Wita.

Mandari selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Mataram. Sedangkan Bayu dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan.

“Kami lakukan eksekusi tadi untuk menjalankan putusan MA,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Mandari dan suaminya Bayu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim MA memvonis Mandari hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bayu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, pasangan suami istri itu pernah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, dikeluarkan dari tahanan.

Efrien mengatakan, proses eksekusi dilakukan dengan cara menjemput para terpidana di rumahnya, wilayah Jalan Gora, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Setelah menandatangani berita acara eksekusi, keduanya langsung dibawa ke lapas. “Mandari dibawa ke Lapas Perempuan Mataram. Sedangkan, suaminya dibawa ke Lapas Kuripan, Lombok Barat,” kata Efrien.

Diketahui, Mandari terseret kasus ini berawal dari penangkapan dari RANA alias Agung. Dari tangan Agung polisi menemukan barang bukti sabu 1,9 gram dan uang Rp 16,9 juta.

Atas penangkapan itu Agung mengaku menerima sabu dari GS alias Sandi. Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian memburu Sandi dan tertangkap di sebuah hotek di kawasan Kuta Mandalika saat bersama Mandari dan Gede Bayu Pratama serta beberapa anak buahnya.

Dari rentetan kasus itulah, JPU mendakwa berdasarkan pasal 132 Undang-undang Narkotika. Karena dianggap ada pemufakatan jahat.

Tidak hanya itu, yang menguatkan Mandari sebagai terduga bandar narkoba dalam dakwaan JPU berdasarkan keterangan Mulek. Di persidangan, Mulek mengaku pernah mengambil sabu dari Mandari seberat 50 gram. (arl/r1) Editor : Administrator
#Mandari #eksekusi #Narkoba