Kepala Satresnarkoba Polres Loteng IPTU Derpin Hutabarat mengatakan, penangkapan terduga pelaku di Dusun Mong II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," katanya.
Dari hasil penggeledahan pelaku berusia 25 tahun ini, sambung Derpin, diamankan barang bukti berupa dua buah klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan jenis tanaman.
Kemudian, lima poket transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan l bukan jenis tanaman. Lalu, 19 buah poket koson, dua bendel klip kosong transparan, satu buah rangkaian alat isap, satu buah korek api gas, satu buah sekop plastik, satu unit HP warna hitam OPPO.
Selanjutnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah box warna coklat. Serta, uang sejumlah Rp 300 ribu dan berat kotor (bruto) Narkotika jenis sabu 3,30 gram.
"Kini terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida