Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Korupsi Pengelolaan Modal Perusda KSB Engkus Kuswoyo Ajukan Diri sebagai JC

Suharli • Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:42 WIB
DITAHAN: Tersangka korupsi pengelolaan modal usaha Perusda Sumbawa Barat Engkus Kuswoyo dikawal jaksa saat ditahan, Rabu (30/8).
DITAHAN: Tersangka korupsi pengelolaan modal usaha Perusda Sumbawa Barat Engkus Kuswoyo dikawal jaksa saat ditahan, Rabu (30/8).

 

LombokPost-Tersangka korupsi pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Engkus Kuswoyo berkomitmen membantu jaksa membongkar kasus tersebut. Dia pun mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

”Kami sudah ajukan ke jaksa (Kejari Sumbawa Barat),” kata Lalu Anton Hariawan, penasihat hukum Engkus Kuswoyo, Kamis (31/8).

Engkus memegang sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti transfer aliran dana penyertaan modal perusahaan. ”Itu akan kita serahkan ke jaksa sebagai bukti,” jelasnya.

Dengan alat bukti yang dimiliki itu, Engkus memiliki kemauan untuk membongkar tersebut. Guna membantu proses penyidikan dengan mengungkap adanya aliran uang. “Dari bukti itu ada aliran dana ke pejabat daerah,” bebernya.

Namun, Anton enggan membeberkan secara rinci pejabat daerah yang dimaksud. “Intinya ada,” kelitnya.

Jumlah dana yang ditransfer bervariasi. Ada yang sampai ratusan juta rupiah. ”Intinya nominalnya cukup fantastis. Kita akan buka di persidangan,” kata dia.

Anton mengatakan, bukti transfer ke beberapa oknum pejabat itu terjadi pada tahun 2018-2020. Sementara itu, terkait bukti transfer dari tahun 2016, 2017, 2021 belum dikantongi. ”Kami masih lakukan pendataan terkait transfer tahun itu (2016, 2017, 2021),” kata Anton.

Pada kasus tersebut bukan saja Engkus yang menjadi tersangka. Jaksa juga menetapkan mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Sadiksyah. Kini, keduanya sudah ditahan.  

Jaksa menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi membenarkan Engkus telah mengajukan diri sebagai JC. Suratnya sudah diterima. ”Nanti kita telaah dulu. Apakah nanti bisa disetujui,” kata Irwan. (arl/r1)

Editor : Marthadi
#Engkus Kuswoyo #Perusda Sumbawa Barat #justice collaborator #Korupsi