Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Orang Berpotensi Jadi Tersangka terkait Kasus Penganiayaan Bacaleg di Sekotong Lombok Barat

Marthadi Zuk • Kamis, 7 September 2023 | 11:01 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Restiawan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Restiawan.

LombokPost-Ini perkembangan terbaru kasus penganiayaan bacaleg di Sekotong, Lombok Barat, berinisial S, 50 tahun. Polda NTB segera menetapkan tersangka.

“Ada potensi tiga orang tersangka. Akan kami proses segera (penetapan tersangka, Red),” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Restiawan.

Dikatakan, pihaknya telah memeriksa 20 orang dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Sekotong Tengah pada Minggu (16/7). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban yang terkena darah, flashdisk berisi rekaman video penganiayaan, serta beberapa barang bukti lainnya.

Selain pelaku penganiayaan, kemungkinan pihak yang memprovokasi warga juga bakal ikut ditetapkan menjadi tersangkat. “Kami tetapkan persangkaan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Apabila sudah klir, kami akan sampaikan ke rekan-rekan media,” janjinya.

Kasus Asusila

Selain kasus penganiayaan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga akan menetapkan tersangka terkait laporan dugaan asusila yang dialami anak korban penganiayaan. Deddy menyebut calon tersangkanya bukan ayah korban, seperti informasi yang beredar selama ini. “Dugaan pelakunya anak yang berkonflik dengan hukum. Itu hasil penyidikan,” bebernya.

Pada laporan awal, diakui memang anak korban berinisial P melaporkan dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh orang tuanya terhadap saudaranya. Namun setelah dilakukan penyidikan, didapatkan fakta pelakunya bukanlah orang tua korban.

Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, laporan kasus penganiayaan warga Sekotong inisial S masuk 16 Juli 2023 lalu. Hal ini juga berkaitan dengan laporan dugaan asusila. Sehingga pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, pelapor, dan pemeriksaan psikologis tehadap korban.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” katanya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #Sekotong #Tersangka #Penganiayaan #bacaleg