LombokPost-Istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yakni Ellya diperiksa penyidik KPK di Gedung Ditreskrimsus Mapolda NTB, Jumat (8/9) pagi. Pemeriksaan Ellya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan suaminya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pantauan Lombok Post, Ellya keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 11.41 Wita setelah mengikuti pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Ia didampingi oleh pengacaranya Abdul Hanan. Ellya menggunakan jilbab warna hitam dengan kemeja putih bergaris kotak-kotak.
“Tidak ada pertanyaan ya,” ucapnya kepada wartawan usai Ellya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Ellya mengaku pemeriksaan hanya sebentar saja. Ia pun hanya tinggal di Mataram hanya sehari. Setelah pemeriksaan, ia langsung kembali ke Kota Bima. Ia datang ke Kota Mataram tidak didampingi oleh suaminya. “Hanya sehari di Mataram. Bapak (suaminya) ada di Bima,” terangnya singkat melempar senyum.
Sementara pengacara Ellya, Abduh Hanan menjelaskan kliennya sangat kooperatif menjalani semua pemeriksaan. Namun ditanya terkait materi pemeriksaan Hanan mengaku tidak berani terlalu jauh ikut campur apa yang menjadi kewenangan penyidik KPK.
“Materi pemeriksaan kami tidak ikut campur. Itu nanti KPK yang akan menjelaskannya. Kami hanya ditunjuk oleh wali kota dan istrinya sebagai pengacaranya,” bebernya. (ton/r10)
Editor : Kimda Farida