LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menjatuhkan hukuman lebih berat pada terdakwa korupsi dana BLUD RSUD Praya dr Muzakir Langkir.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Hakim Ketua Achmad Guntur yang menyidangkan perkara tersebut, Kamis (7/9).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1,26 miliar.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Langkir 6 tahun penjara.
Mantan direktur RSUD Praya itu dinyatakan bersalah atas pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Mukhlassuddin saat itu memvonis terdakwa Langkir pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim turut menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ton/r1)
Editor : Marthadi