Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tindak Lanjuti Laporan Investor Prancis, Polda NTB Turunkan Tim ke Gili Trawangan

Marthadi Zuk • Minggu, 10 September 2023 | 20:20 WIB
Tim Ditreskrimum Polda NTB mendatangi bungalow yang ada di Gili Trawangan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengusaha asal Lombok Utara terhadap PT Carpedian.
Tim Ditreskrimum Polda NTB mendatangi bungalow yang ada di Gili Trawangan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengusaha asal Lombok Utara terhadap PT Carpedian.

LombokPost-Laporan investor asal Prancis, David Alexandre Guy selaku owner PT Carpedian sudah ditindaklanjuti Polda NTB.

Laporan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan seorang pengusaha asal Lombok Utara berinisial IA.

“Masih proses. Sudah ada tim yang kami turunkan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan.

Kuasa hukum David Alexandre Guy, Lalu Anton Hariawan menjelaskan kliennya tertipu oleh IA setelah adanya kesepakatan kerja sama untuk mengelola sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan.

IA menawarkan kesepakatan kerja sama untuk membangun ulang bungalow di atas lahan yang disebut IA sebagai miliknya.

IA meminta dukungan modal ke David dengan modus untuk membangkitkan kembali dunia pariwisata pasca gempa tahun 2018.

Akhirnya, kesepakatan kerja sama tersebut pun terjalin. Pada 26 Desember 2018, David melalui perusahaannya PT Carpedian sepakat melakukan kerja sama dengan menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada terlapor.

Selain menyerahkan uang kesepakatan kerja sama, David Alexandre juga mengeluarkan biaya renovasi bungalow beserta sarana kelengkapan penginapan.

Biaya untuk renovasi sampai kelengkapan isi bungalow menghabiskan dana Rp 2,9 miliar.

Renovasi selesai pada 2020. Namun karena pandemi Covid-19 melanda, usaha David Alexandre mulai beroperasi pada akhir tahun 2021. Tak di sangka, belakangan diketahui jika David ditipu oleh IA. Lantaran, diketahui lahan tempat berdirinya bungalow tersebut ternyata milik Pemprov NTB. Ini yang membuat David melaporkan IA atas dugaan penipuan yang dilakukannya.

Ditreskrimum Polda NTB juga akan menelusuri jika korban penipuan kemungkinan bukan hanya David saja. Tetapi ada juga yang lain. “Tapi pelan-pelan, kami tangani satu-satu,” ucap Teddy.

David sendiri sudah berupaya meminta IA mengembalikan seluruh sarana kelengkapan bungalow yang berasal dari modal yang dikeluarkan.

“Saat diminta kembali, terlapor ini malah menolak. Makanya, itu yang jadi bahan pelaporan kami ke Polda NTB dengan melaporkan IA atas dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Anton.

Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada David Alexandre selaku pelapor. Permintaan keterangannya melalui Tim Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda NTB. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #Gili Trawangan #Penipuan #Investor Prancis