LombokPost-Dua terduga pengedar sabu dibekuk tim opsnal Polres Sumbawa Barat. Dari tangan kedua terduga pelaku berinisial BI dan KA, warga Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, polisi menyita 35,2 gram sabu.
“Pelaku BI ditangkap tim opsnal lebih dulu saat sedang menjalankan transaksi narkotika jenis sabu ini,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Dari tangan BI, polisi menyita 27,09 gram sabu, sebuah tas warna pink, satu unit HP warna hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Setelah menangkap BI, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial KA yang juga berasal dari Kelurahan Arab Kenangan. Dari tangan KA, polisi menyita sabu seberat 8,16 gram dan beberapa barang bukti lain.
Yasmara mengatakan, dua kasus penyalahgunaan narkotika ini saling berkaitan. Dimana, dari penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan yang kemudian mengarah ke TKP kedua.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. “Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton/r1)
Editor : Marthadi