Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Residivis Asal Dasan Cermen Kembali Dibui, Kali Ini Curi Kecial Kuning Tetangganya

Marthadi Zuk • Jumat, 20 Oktober 2023 | 23:51 WIB

 

Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menunjukkan burung dan sangkarnya yang dicuri S.
Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menunjukkan burung dan sangkarnya yang dicuri S.
 

LombokPost-Pria berinisial S, 38 tahun, asal Dasan Cermen, Mataram, ini dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Sandubaya.

Ia teridentifikasi telah mencuri burung kecial kuning bersama sangkarnya.

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah dalam konferensi pers, Rabu (18/10).

Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban di wilayah Dasan Cermen.

Korban kaget mengetahui burung dan sangkarnya sudah tidak berada di tempat biasanya.

Burung tersebut diketahui memiliki kisaran harga Rp 350 ribu, karena sudah terlatih dan memiliki suara merdu.

Sang pemilik langsung mengecek rekaman CCTV yang memang sudah dipasang di rumahnya.

Dari rekaman CCTV tersebut diketahui burung kecial kuning miliknya dicuri oleh S.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandubaya.

“Tim opsnal langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Nasrullah.

Pelaku tenyata seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap pada 2020 silam.

Pelaku mengaku nekat mengulangi perbuatannya karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Buat beli makan dan belanja kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Burung kecial kuning yang ia curi tersebut dijual kepada warga di wilayah Petemon seharga Rp 119 ribu.

Ia mengaku kembali mencuri karena tidak punya pekerjaan tetap untuk mendapatkan uang.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Polsek Sandubaya #kecial kuning #Dasan Cermen #Pencurian