LombokPost-Buronan kasus korupsi proyek dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, tahun 2016 Taufik Ramadhi berhasil ditangkap tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Taufik Ramadhi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11).
“Penangkapan oleh tim Tabur Kejati NTB pukul 09.11 WIB. Tim dipimpin oleh Kasi E Denny Iswanto dibantu oleh tim Intelijen Kejari Kota Bandung bertempat di Jalan Sukarajin I Kecamatan Cibeunying Kidul Kelurahan Cikutra, Kota Bandung,” jelas Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana.
Sebelum penangkapan, tim Tabur Kejati NTB terlebih dahulu melalukan rapat dan membagi tim menjadi tiga.
Satu tim bergerak ke rumah sang buronan.
Dua tim lainnya bergerak ke rumah orang tuanya dan ke rumah saudara istrinya untuk melakukan pemantauan.
“Tim Tabur mendapatkan pergerakan DPO dari rumah saudara istrinya menuju rumah orang tuanya di gang Suka Ikhlas Kota Bandung. Ramadhi diamankan di rumah orang tuanya,” terang Riana.
Pria yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2022 itu, kemudian dibawa ke Kejari Kota Bandung untuk diamankan.
Rencananya, Taufik akan dibawa ke Lombok Kamis (23/11) dan dititip di Lapas Kelas IIB Selong.
“Penangkapan Taufik Ramadhi merupakan penangkapan yang ketiga oleh Tim Tabur Kejati NTB tahun 2023 sekaligus implementasi surat JAM Intel terkait optimalisasi tim,” imbuhnya.
Penangkapan Taufik Ramadhi berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-708/n.2.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016.
Sesuai Surat Kajari Lombok Timur, Taufik Ramadhi ditetapkan sebagai DPO tanggal 29 Agustus 2022.
Ia terlibat dalam dugaan tindak pidan kosupsi proyek pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 yang menelan anggaran Rp 39,63 miliar.
Taufik Ramadhi yang menjabat direktur VI PT Guna Karya Nusantara, rekanan pelaksana proyek pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji menahan dokumen asli garansi bank jaminan uang muka proyek.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar, sesuai hasil audit LHA PKKN-480/PW23/5/2021 tanggal 26 Oktober 2021. (ton/r1)
Editor : Marthadi