Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangani 127 Kasus Narkoba, 186 Pelaku Ditangkap, Sita 8,5 Kilo Sabu dan 5,5 Kilo Ganja

Marthadi Zuk • Jumat, 22 Desember 2023 | 09:25 WIB

 

Puluhan pengedar narkoba yang ditangkap Polda NTB dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2023.
Puluhan pengedar narkoba yang ditangkap Polda NTB dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2023.

LombokPost-Selama 2023 Polda NTB mengungkap 127 kasus penyalahgunaan narkoba.

Jumlah ini naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun 2022 yang hanya 56 kasus.

Jumlah pelaku yang ditangkap pun lebih banyak.

Selama Januari hingga Desember 2023 ini, 186 orang pengedar dan kurir telah ditahan. Jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya 92 orang.

Barang bukti yang disita didominasi sabu dan ganja.

Sabu yang disita sebanyak 8.468 gram atau 8,5 kilogram. Tahun lalu jumlahnya hanya 5,5 kilogram.

“Jika satu gram sabu ini diasumsikan digunakan empat orang, maka kita berhasil menyelamatkan 33.872 orang (dari bahaya penyalahgunaan sabu). Nilai ekonomi narkotika ini sekitar Rp 12,7 miliar,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, Kamis (21/12).

Untuk ganja ada 17.875 gram atau 17 kilogram. Dimana pada tahun 2022, ganja yang disita hanya 2.972 gram atau 2,9 kilogram.

Kapolda NTB Irjen Umar Faroq turun langsung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama Oktober hingga Desember.

Barang bukti yang dimusnahkan di Lapangan Bharadaksa menggunakan mobil incinerator itu antara lain 1,6 kilogram sabu dan 6,1 kilogram ganja.

Ada juga 1.000 butir tramadol, 1.808 trihexifenidil, dan 2.633 botol minuman beralkohol tanpa izin edar.

Terkait kenaikan jumlah hasil pengungkapan kasus narkoba, kapolda menegaskan, semakin tinggi hasil pengungkapan, semakin bagus.

“Ini artinya, banyak pengedar dan barang bukti narkoba yang berhasil digagalkan untuk diedarkan ke masyarakat,” kata dia.

Dikatakan, kerja sama lintas sektoral antara Polda NTB dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya sangat berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Selain itu, kapolda menilai pentingnya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk megedukasi warga tentang bahaya narkoba ini.

“Karena sebagian besar pengguna ini adalah orang yang belum tahu mengenai bahaya dan dampaknya mengonsumsi narkoba ini,” urainya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #Sabu #2023 #Ganja #Narkoba