LombokPost-Sengketa pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami lakukan sidik (penyidikan, Red) untuk kasus Gili Trawangan tahun 2021 ke atas, setelah putus kontrak dengan GTI (Gili Trawangan Indah),” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
Ely menyebutnya sebagai kasus Gili Trawangan jilid II.
Menyusul penanganan kasus Gili Trawangan jilid I, yakni penanganan tahun 1998 sampai 2020 tidak ditemukan kerugian negara.
“Begitu kami koordinasi dengan BPKP, itu tidak ada kerugian negara (kasus Gili Trawangan jilid I). Itu pidana umum penyerobotan tanah,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus Gili Trawangan jilid II, saat ini Kejati NTB sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB.
Itu terkait penyalahgunaan aset pemprov di Gili Trawangan. “Statusnya masih penyidikan,” sambung mantan kepala Kejari Lombok Tengah ini.
Apakah Kejati NTB nanti bisa menyita aset di Gili Trawangan?
Ely menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dimana kejaksaan tidak boleh menyita dokumen atau aset milik negara.
Terpisah, Kepala UPT Gili Tramena Mawardi Khairi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum (APH).
Pihaknya hanya fokus menjalin kerja sama dengan masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut.
“Jadi fokus kami menambah kerja sama yang sudah ada,” ujarnya.
Di sisi lain, masih ada masyarakat yang menyewakan lahan yang ditempati pada investor asing.
“Ada yang masih 15 tahun lagi. Masih ada yang sampai 2034. Terhadap ini kita butuh langkah penyelesaian hukum,” kata dia.
Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan secara hukum.
Karena di satu sisi, uang sudah diambil oleh masyarakat dari investor asing.
Di sisi lain, investor asing yang sudah mengetahui lahan eks GTI seluas 65 hektare merupakan hak pengelolaan lahan (HPL) akhirnya ingin bekerja sama dengan pemprov.
Inilah yang ingin dicari titik temunya antara masyarakat, investor asing, dan Pemprov NTB.
Karena bagaimana pun, di luar aturan hukum, Mawardi mengaku masyarakat di sana punya hak sosial atas lahan di Gili Trawangan.
“Lahan ini menjadi begini, ada tangan mereka yang membuat. Hak sosial masyarakat ini tidak bisa kami nafikkan,” ucapnya.
Mawardi menjelaskan, tugas teknis di UPT Gili Tramena saat ini memetakan kelompok masyarakat yang ingin memiliki hak guna bangunan (HGB), meminta sertifikat hak milik (SHM), hingga ada kelompok masyarakat yang disebutnya ragu-ragu.
“Yang kami prioritaskan yang mau HGB,” ujarnya.
Terkait masalah ini, pihaknya di UPT Gili Tramena akan berkonsultasi ke Polda NTB, Kejati NTB, dan KPK.
“Takutnya kami bermaksud menolong masyarakat tetapi menyalahi aturan dan mencelakakan diri sendiri,” ucap Mawardi. (ton/r1)
Editor : Marthadi